Menurutnya, seorang perancang peraturan perundang-undangan tidak hanya bekerja pada tataran redaksional, tetapi juga berkewajiban untuk melakukan kajian secara komprehensif agar norma yang dibentuk sejalan dengan prinsip-prinsip hukum serta mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat.
Lebih lanjut dikatakan oleh Prof Eddy, bahwa Jantung Utama dari Kementerian Hukum itu sebetulnya adalah pada Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan, dan ketika berbicara mengenai Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, perancang itu sebagai garda terdepan dalam menciptakan suatu hukum dan aturan yang baik dan bisa dipahami.
Menutup arahannya, Prof Eddy juga mengatakan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya selama menjadi Wakil menteri hukum dan HAM pada periode sebelumnya, sangat terbantu dengan adanya perancang peraturan perundang-undangan dalam perumusan norma dalam setiap pembahasan rancangan undang-undang. (*)