Selama 2 (dua) hari ke depan, Mikael katakan sinkronisasi data notaris ini akan berfokus pada 3 (tiga) ruang lingkup yaitu data notaris yang mengalami perubahan data, data notaris yang telah meninggal dunia, dan data notaris yang telah memasuki masa pensiun.
“Kami telah siapkan sebanyak 9 (sembilan) pendamping dari jajaran Ditjen AHU untuk membantu setiap peserta yang hadir dalam melakukan pemeriksaan data serta menyamakan data notaris antara di wilayah dengan yang di Ditjen AHU,” jelas Mikael.
Mikael berharap seluruh peserta dapat mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan data notaris di wilayahnya masing-masing, serta mampu melalukan koreksi data secara mandiri dengan akurat dan terstruktur.
Adapun Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Taufiqurrakhman dalam keterangan terpisah mengatakan pihaknya mendukung penuh jajarannya untuk berkolaborasi dengan Ditjen AHU dalam mengevaluasi dan memperbarui data notaris. Langkah ini diharapkan mampu mencegah kesalahan data yang berpotensi mempengaruhi pengambilan keputusan di kemudian hari.
“Jajaran Subbidang Pelayanan AHU akan terus bersinergi dalam melakukan sinkronisasi data notaris sesuai arahan untuk memastikan akurasi data. Ini merupakan upaya kami untuk menghadirkan layanan notaris yang profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum kepada para pemangku kepentingan terutama masyarakat,” ungkap Taufiqurrakhman.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari 9 (sembilan) Kantor Wilayah meliputi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Sulut, Sulbar, Sultra, Sulteng, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. (*)