Batal Damai, Farhat Abbas Laporkan Denny Sumargo ke Polisi

  • Bagikan
Batal Damai, Farhat Abbas Laporkan Denny Sumargo ke Polisi

Denny Sumargo dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan ujaran kebencian terhadap suku Bugis oleh Farhat Abbas.

Farhat Abbas melalui Kuasa Hukumnya, Krishna Murti menggugat Denny Sumargo dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskiriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kita memutuskan untuk melaporkan Denny Sumargo. Dan hari ini sudah resmi kita laporkan dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2008," ujar Krishna Murti ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 7 November 2024. (fin)

  • Bagikan

Exit mobile version