Ia juga berharap agar pihak penyelenggara dalam hal ini Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu betul-betul netral dalam memantau masalah-masalah Pilkada di lapangan.
"Kepolisian dan jaksa agar bisa memantau lapangan dengan baik. Jangan sampai keterlibatan ASN, anggota (Polri) ada yang tidak rapi, netral," sebutnya.
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (Sekjen PKS) itu juga menyampaikan dalam rapat tersebut ada beberapa masalah Pilkada di Sulsel ikut dibahas. Mulai dari masalah ketidaknetralan yang melibatkan dua oknum anggota Polda Sulsel di salah satu kegiatan calon Bupati di Kabupaten Bone, hingga masalah di Kota Palopo yang melibatkan penyelenggara Pilkada.
"Kita cek beberapa daerah, di Sinjai, Bone dan sebagainya. Termasuk juga (dua oknum anggota Polda Sulsel), semua (masalah) kita bicarakan," pungkasnya.
Sebelumnya Bidpropam Polda Sulsel membeberkan ada dua oknum perwira polisi yang tugas di salah satu Direktorat Polda Sulsel di proses karena meninggalkan tugas dan tanpa izin atasan demi mengikuti kegiatan politik salah satu pasangan calon Bupati di Kabupaten Bone.
Kedua oknum perwira polisi itu yakni AKP inisial AMY dan ASS. Mereka disebut rela menempuh perjalanan lima hingga enam jam dari lokasi tugasnya diduga hanya untuk menghadirkan deklarasi dan mengantarkan salah satu pasangan calon Bupati Bone.
"Dia ke daerah (Bone) tanpa sepengetahuan pimpinan, tidak ada izin juga tidak ada surat perintah. Dan perjalanan kurang lebih enam jam (Makassar ke Bone), artinya tidak ada kaitan dengan tugas dan hadir dalam deklarasi salah satu calon, itu pelanggaran," tegas Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Efendi saat diwawancarai, Jumat (20/9/2024).
Atas kejadian ini, AMY dan ASS disebut telah dicopot dari jabatannya dan dimutasikan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulsel guna mempermudah proses pemeriksaan. Dalam penanganan kasusnya disebut telah ada beberapa saksi yang dipanggil untuk diperiksa.
Zulham juga mengatakan, tindakan kedua oknum polisi tersebut tidak dibenarkan oleh institusi Polri, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang pada Pasal 28 ayat (1) berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Untuk itu, kedua oknum polisi tersebut terancam diberi hukuman berat. Hanya saja, penjatuhan sanksi dilakukan setelah dilakukan proses sidang etik, jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin Polri maka sesuai aturan akan diberi sanksi.
"Itu dibuktikan sementara berdasarkan dokumentasi, mereka berada di lokasi tempat dimana salah satu pasangan calon melakukan deklarasi dan mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon bupati," tutur Zulham.
"Sudah jelas dalam peraturan UU Pemilu, UU Kepolisian, Perkap Kapolri, terkait netralitas anggota Polri yaitu jelas-jelas tidak boleh ada keberpihakan atau kehadiran anggota Polri di salah satu momen terkait deklarasi atau pencalonan salah satu peserta Pilkada," sambungnya. (Isak/B)