Kakanwil Kemenag Sulsel Imbau PPIU Taati Harga Referensi Umrah

  • Bagikan
Kakanwil Kemenag Sulsel, Muhammad Tonang.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan, H. Muh. Tonang, mengimbau kepada seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Kota di Sulawesi Selatan.

Hal ini, untuk menindaklanjuti hasil rapat Kanwil Kemenag dengan seluruh asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tentang harga standar referensi umrah starting bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

Ketegasan tersebut disampaikan Tonang dalam surat imbauan tertanggal 7 November 2024 yang menyatakan bahwa seluruh Kepala Kantor menyampaikan kepada PPIU dan PIHK.

"Ini di wilayahnya untuk mentaati hasil rapat tersebut dimana harga standar Umrah penerbangan Bandara Intel. Sultan Hasanuddin yang disepakati adalah 27,5 juta Ripuh," kata Kepala Bidang PHU Ikbal Ismail.

Dia mengungkapkan bahwa Surat Imbauan ini merupakan tindaklanjut yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag dari hasil rapat bersama Seluruh PPIU dan PIHK Se Sulsel di Aula Kantor Kemenag Sulsel tanggal 18 Oktober lalu.

"Surat Imbauan ini dikeluarkan karena masih banyaknya PPIU yang tidak menjalankan kesepakatan bersama kemarin," ungkap Ikbal Ismail.

Lanjutnya, setelah kesepakatan bersama ditandatangani, kami menerima banyak laporan dari PPIU yang masih menjual dibawah harga referensi sehingga Kemenag Sulsel merasa perlu mengimbau kepada seluruh Kepala Kemenag Kabupaten Kota menyampaikan kesepakatan tersebut kepada PPIU yang ada di wilayahnya.

  • Bagikan

Exit mobile version