Ramah Tamah dan Penetapan Plt Ketua DWP Makassar, Irwan Adnan Tekankan Kekompakan

  • Bagikan
Pj Sekda Kota Makassar, Irwan Rusfiady Adnan, menghadiri acara ramah tamah bersama Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Makassar sekaligus penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengganti Antar Waktu DWP Kota Makassar, di ruang Sipakatau Balaikota, Jumat (8/11/2024).

MAKASSAR,RAKYATSULSEL– Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Makassar, Irwan Rusfiady Adnan, menghadiri acara ramah tamah bersama Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Makassar sekaligus penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengganti Antar Waktu DWP Kota Makassar, di ruang Sipakatau Balaikota, Jumat (8/11/2024).

Acara ini menjadi momen penting bagi DWP Kota Makassar untuk melakukan pergantian antar waktu kepemimpinan sekaligus memperkuat konsolidasi organisasi antar penasehat, pengurus dan anggota.

Dalam arahannya, Pj Sekda Makassar, Irwan Adnan, menyampaikan mengapresiasi atas dedikasi anggota DWP Kota Makassar dalam mengurus keluarga, organisasi dan mengabdi kepada masyarakat.

"Saya sangat mengapresiasi dedikasi anggota DWP Kota Makassar yang tidak hanya mengurus keluarga dan organisasi, tetapi juga berkontribusi nyata dalam pengabdian kepada masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, Irwan mengingatkan kepada Plt Ketua DWP yang terpilih dan para anggota DWP untuk terus menjaga semangat kebersamaan dan keberlanjutan program organisasi.

"Ibu-ibu harus terus menjaga semangat kebersamaan ini. Kekompakan dan kerja sama menjadi kunci untuk mendukung keluarga serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat," ujarnya.

Untuk itu, Irwan berpesan agar DWP Kota Makassar terus mendukung program Pemerintah Kota Makassar, khususnya dalam berbagai bidang.

“Dukungan ini diharapkan dapat dilakukan secara aktif, terutama dalam membantu merealisasikan kebijakan dan program strategis yang telah dirancang oleh pemerintah,” imbuhnya

Irwan juga menitipkan pesan untuk menerima istrinya, Rezki, dalam menjalankan peran sebagai penasihat DWP Kota Makassar. Hal ini dilakukan karena Rezki, yang juga anggota DPRD Kota Makassar, tidak dapat menjabat sebagai Plt Ketua DWP sesuai aturan BAB IV Pasal 9 ayat (3) Anggaran Dasar DWP.

  • Bagikan

Exit mobile version