Polres Tator Amankan Pria Diduga Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan

  • Bagikan
Pelaku saat diperiksa penyidik Polres Tator.

TANA TORAJA, RAKYATSULSEL - Polres Tana Toraja (Tator) kembali mengamankan seorang pria berinisial RM (26 tahun), warga Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan berinisial FIT (25 tahun).

Kasat Reskrim Polres Tator, Iptu Slamet Rahardjo, mengonfirmasi penangkapan tersebut saat dikonfirmasi media di Mapolres, Jumat (8/11/2024).

“Benar, terduga pelaku telah resmi ditahan di Polres Tana Toraja atas dugaan tindak pidana persetubuhan sejak 26 Oktober 2024," jelas Slamet.

Kasus ini bermula dari laporan korban pada 25 Oktober 2024, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Resmob dengan serangkaian penyelidikan. Setelah dilakukan pencarian, terduga pelaku RM mengakui perbuatannya dan melaporkan diri langsung ke Polres Tana Toraja dengan didampingi orang tuanya.

“Saat diperiksa, tersangka RM mengakui perbuatannya,” tambah Slamet.

Terduga pelaku kini dikenakan pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Tator, AKBP Malpa Malacoppo, menjelaskan bahwa selama Oktober 2024, Satuan Reskrim Polres Tana Toraja menangani lima kasus kejahatan yang melibatkan korban dan pelaku dari kelompok rentan, yakni anak-anak dan perempuan.

"Di antaranya dua kasus persetubuhan, satu kasus KDRT, satu kasus peredaran uang palsu, dan satu kasus penganiayaan anak," ujar Malpa.

Dengan meningkatnya kasus kejahatan tersebut, Polres Tator memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bekerja sama dengan berbagai pihak.

“Mengingat banyaknya kasus ini, kami mengimbau agar masyarakat menjaga anak-anak dan perempuan dari potensi kejahatan. Kami memberikan perhatian khusus terhadap kelompok rentan ini,” tambah Kapolres Malpa. (Cherly)

  • Bagikan

Exit mobile version