MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan melaporkan adanya 25 pelanggaran ciber yang tercatat sejak dimulainya pengawasan Pilkada 2024.
Meskipun pengawasan ciber Bawaslu fokus pada tiga aspek utama, yakni hoaks, ujaran kebencian, dan politisasi SARA, ternyata sebagian besar pelanggaran yang dilaporkan berkaitan dengan isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Koordinator Divisi Data, Humas, dan Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah menjelaskan bahwa meskipun laporan pelanggaran datang dari platform digital dan media sosial, kajian utama dalam penanganan kasus tersebut lebih mengarah ke pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam pemilu.
"Pengawasan ciber ini sebenarnya fokus pada tiga objek utama, yakni hoaks, kebencian, dan politisasi SARA. Namun sebagian besar laporan yang kami terima terkait dengan netralitas ASN," ujar Alamsyah.
Dalam konteks ini, Bawaslu Sulsel telah menyusun langkah-langkah pengawasan untuk memastikan ASN tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis selama Pilkada.
"Jika pelanggaran tersebut terkait netralitas ASN atau politik uang, maka itu masuk dalam ranah penanganan pelanggaran pemilu. Sementara hoaks, kebencian, dan politisasi SARA akan diproses berdasarkan Undang-Undang Pemilu atau Undang-Undang ITE," lanjutnya.
Dari 25 temuan pelanggaran ciber yang ada, semuanya sedang dalam tahap penanganan oleh Bawaslu Sulsel. Alamsyah juga menambahkan bahwa satu kasus pelanggaran yang sudah memasuki tahap persidangan.
"Bawaslu Sulsel berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran-pelanggaran siber yang dapat merusak keutuhan Pilkada 2024. Kami berharap masyarakat terus aktif melaporkan setiap temuan terkait pelanggaran agar proses pemilu bisa berlangsung dengan adil, jujur, dan transparan," ungkapnya. (Fahrullah/B)