Tim Hukum MAIKI Peringatkan Pj Bupati dan Beberapa Kadis di Sinjai Hentikan “Bermain” di Pilkada

  • Bagikan
Tim hukum MAIKI (Muzayyin Arif-A Ikhsan Hamid) saat menggelar konfrensi pers.

SINJAI, RAKYATSULSEL - Tim hukum MAIKI (Muzayyin Arif-A Ikhsan Hamid) merespons beberapa kejadian di Sinjai yang dianggap memalukan dan mencederai nilai-nilai demokrasi menyongsong.

Salah satunya adanya gerakan yang diduga dilakukan Pj Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa dan beberapa kadisnya yang dinilai ikut "bermain".

Di antaranya adalah tekanan atau intervensi dari pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, pemerintah desa hingga pada jajaran perangkat desa (kepala dusun/RT/RW) untuk mendukung atau memilih pasangan calon tertentu. Diiringi ancaman-ancaman pemberhentian atau ancaman lainnya bila tidak mengindahkan perintah atau arahan.

"Ada pula tekanan kepada masyarakat penerima bantuan-bantuan untuk taat terhadap arahan tersebu. Bila tidak, akan dihapus dari daftar penerima bantuan untuk selanjutnya," ucap Ahmad Marzuki, Koordinator Tim Hukum MAIKI.

Lainnya adalah dugaan tekanan dan tindakan intimidatif terhadap beberapa ASN baik PNS maupun PPPK, khususnya guru yang memberikan dukungan kepada pasangan calon MAIKI, dialihtugaskan oleh kepala dinas ke wilayah yang jauh dari tempat tinggal yang bersangkutan.

Sikap tim hukum MAIKI pun tegas. Meminta Pj bupati dan beberapa kadis menghentikan indikasi keberpihakannya di pilkada.

"Kami juga akan membentuk tim satgas untuk memantau pergerakan ASN maupun sukarela termasuk bagi kepala desa yang bersama sama melakukan dugaan kecurangan tersebut dan kami akan membawa ke Bawaslu hingga yang bersangkutan diadili pada pengadilan negeri Sinjai (pidana pemilu)," imbuh Ahmad.

Tim hukum MAIKI saat ini kuga membuat posko pengaduan. Baik secara terbuka maupun tertutup kepada siapa saja yang menjadi korban intimidasi intervensi dari atasannya atau dari pihak-pihak yang selama ini memberikan ancaman. Posko tersebut ada di Kantor Demokrat Sinjai dan Kantor Nasdem Sinjai.

Selain itu, tim hukum MAIKI memperingatkan kepada semua pihak yang menyebarluaskan informasi bohong mengenai pemeriksaan Muzayyin Arif oleh KPK untuk segera berhenti.

"Kalau kami temukan pelaku penyebar berita bohong, akak kami jebloskan ke penjara. Karena sesungguhnya itu merupakan tuduhan yang sangat zalim. Apalagi beliau (Muzayyin) saat ini sedang menjadi calon bupati Sinjai. Tentu beliau sangat dirugikan perihal berita bohong tersebut," pungkas Ahmad.

Saat ini di Sinjai memang ramai soal kabar intervensi kepada para guru. Apalagi di berbagai grup WA atau Facebook tersebar kabar bahwa Kepala Dinas Pendidikan Sinjai dinilai tidak netral. Bahkan ada video sekitar dua menit pengakuan salah satu guru di Sinjai yang mengaku mendapat intervensi dari atasannya.

Kadis Pendidikan Sinjai, Irwan Suaib membantah adanya perintah dari dia. "Saya berharap guru-guru untuk tidak mudah percaya yg selalu mengatasnamakan kadis pendidikan. Dari awal kami selalu menghimbau untuk menjaga netralitas di pilkada," ujarnya.

Namun, tim hukum MAIKI tetap memperingatkan Irwan dan beberapa kadis untuk berhenti melakukan intervensi. ASN, apalagi pejabat, harus memperlihatkan netralitasnya. Bukan malah ikut bermain di pilkada. (*)

  • Bagikan