Pelanggaran Pemilu di Sulsel Didominasi Laporan dari Masyarakat

  • Bagikan
Ilustrasi pelanggaran Pemilu

MAKASSAR, RAKYATSULSEL — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mencatat pelanggaran Pemilu di wilayahnya lebih banyak berasal dari laporan masyarakat dibandingkan hasil temuan langsung. Dari 24 kabupaten/kota dan tingkat provinsi, total 285 kasus dugaan pelanggaran masuk melalui laporan masyarakat, sementara hanya 45 pelanggaran ditemukan langsung oleh Bawaslu.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Alamsyah, menyatakan tingginya jumlah laporan ini menunjukkan adanya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pesta demokrasi. "Ini bukti masyarakat proaktif dalam mengawasi Pilkada," ujar Alamsyah kepada Rakyat Sulsel, Senin (11/11/2024).

Minimnya temuan langsung oleh Bawaslu, menurut Alamsyah yang juga mantan Ketua KPU Pinrang, disebabkan keterbatasan jumlah personel Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga tidak semua pergerakan tim sukses pasangan calon dapat terpantau secara menyeluruh.

"Saat ini, Bawaslu lebih fokus pada upaya pencegahan agar pelanggaran dapat diminimalisir. Dengan keterbatasan sumber daya, diperlukan partisipasi semua pihak untuk mengawasi pelaksanaan kampanye," jelasnya.

Di beberapa kabupaten/kota, Bawaslu tidak mencatat adanya temuan dugaan pelanggaran, namun menerima banyak laporan dari masyarakat. Di Kabupaten Gowa tercatat 32 laporan, Barru 12 laporan, Jeneponto 4 laporan, Sidrap 2 laporan, Soppeng 7 laporan, dan Tana Toraja 12 laporan. Sementara Bawaslu tingkat provinsi menerima 26 laporan.

Alamsyah menegaskan bahwa laporan masyarakat sangat membantu Bawaslu dalam menindak dugaan pelanggaran, baik yang bersifat administratif maupun pidana. "Laporan masyarakat mendukung kerja-kerja pengawasan Bawaslu dalam menangani pelanggaran," tutupnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan