MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi selatan telah memberhentikan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah SMPN 22 Makassar inisial S.
Kuasa hukum pelapor, Sahabuddin Daeng Naba, Agusman Hidayat mengatakan jika pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Sulsel untuk mengirimkan bukti tersangka S ke BKN.
"Jadi kami juga mengadukan ke BKN dan kami sudah meminta ke Bawaslu juga agar bukti tersangka ibu Salma itu juga dikirim," kata Agusman kepada Rakyat Sulsel, Rabu (12/11/2024).
Ini dia lakukan agar BKN bisa menilai ASN yang tidak netral dalam Pilkada ini. "Tentunya nanti BKN akan menilai dan ini sebagai contoh buruk bagi kepala sekolah SMPN 22 Makassar (S)," lanjutnya.
Agusman menyebutkan aduan yang dia lakukan selalu melakukan koordinasi dengan Bawaslu Sulsel dan dia sangat apresiasi. "Karena prosesnya sampai pada tahapan penyidikan dan ini sangat cepat," katanya.
Namun dia sangat sayangkan terlapor tidak kooperatif menghadiri undangan Bawaslu Sulsel, karena terlapor ASN dan dia sangat paham masalah aturan.
"Kami sangat sayangkan seorang ASN yang paham dengan aturan tidak kooperatif dalam menghadapi persoalan netralitas ASN terutama pribadinya," bebernya.
Agusman juga menduga ada orang dibalik S tersebut sehingga tidak mengharapkan untuk koperatif menghadapi proses hukum ini.
"Kami sadari memang koneksi kepala sekolah dan tim sukses yang ada di belakangnya pasti ada proses koordinasi," jelasnya.
Namun kasus oknum kepala sekolah SMPN 22 Makassar ini menjadi pelajaran bagi ASN. "Ini menjadi pembelajaran bagi ASN agar tidak melakukan hal yang sama (berpihak kepada salah satu calon) karena ini akan berimbas pada jabatanya," tutupnya. (Fahrullah/B)