MAKASSAR, RAKYASULSEL - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, Andarias Duma, mengungkapkan bahwa kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh Kepala SMPN 22 Makassar berinisial S dihentikan karena telah melewati batas waktu 14 hari kerja.
"Kasusnya sudah kedaluwarsa saat proses penyidikan," ujar Andarias Duma kepada Rakyat Sulsel.
Mantan Ketua Bawaslu Toraja Utara ini menjelaskan bahwa S sempat memenuhi panggilan penyelidikan dari Bawaslu Sulsel. Namun, saat kasus tersebut berlanjut ke tahap penyidikan, S tidak lagi menghadiri panggilan dari Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel.
"Jadi, saat pemberkasan dan penyidikan, ibu tersebut (S) tidak lagi hadir," jelas Andarias.
Menurut aturan penanganan pelanggaran, penyidik hanya memiliki waktu 14 hari untuk bekerja. "Jika tidak ada keterangan dari tersangka dalam jangka waktu tersebut, secara hukum penyidikan harus dihentikan," terangnya.
Mengenai upaya jemput paksa, Andarias menjelaskan bahwa dalam penanganan pelanggaran tidak terdapat aturan yang mengatur jemput paksa. "Aturan penanganan pelanggaran tidak mengatur jemput paksa," tutupnya. (Fahrullah/A)