Eks Kadinsos Makassar Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Terancam Penjara Seumur Hidup

  • Bagikan
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan bersama Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Dedi Supriyadi saat diwawancara, Selasa (12/11/2024). (Foto: Isak Pasa'buan)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar inisial MT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Makassar tahun 2020.

"Untuk Covid-19 baru satu tersangka. Untuk tersangka ini kasusnya adalah pengadaan barang, jadi tersangkanya mantan kadis," ujar Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Dedi Supriyadi dalam pres rilis di Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024).

Meski telah menetapkan satu tersangka, penyidik Ditkrimsus Polda Sulsel disebut masih terus melakukan pendalaman atas kasus ini sambil menunggu perhitungan kerugian negara terkait beberapa orang lainnya yang diindentifikasi ikut terlibat.

"Sementara masih dalam tahap penghitungan kerugian negara, nanti setelah itu ada penetapan tersangka lainnya," terangnya.

Dedi juga mengungkapkan pihaknya kemungkinan akan menetapkan beberapa tersangka lainnya dalam kasus ini. Namun masih menunggu perhitungan kerugian negara dan pendapatan ahli.

"Nanti dari ahli siapa saja pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Jadi berpariasi, ada mantan kadis, ada pelaksana penyedia barang dan jasa," sebutnya.

Di tempat yang sama, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, karena tindak pidana ini dilakukan di situs bencana maka tersangka terancam hukuman mati. Meskipun secara rinci, tidak dijelaskan pasal apa yang diterapkan terhadap tersangka MT.

"Dipastikan, karena Covid-19 itu dalam kondisi darurat dan itu ancaman hukumannya bisa seumur hidup," singkat Irjen Pol Yudhiawan.

Diberitakan sebelumnya, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK RI ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, diketahui ada kurang lebih 327 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sulsel. Termasuk diantaranya mantan Pj Wali Kota Makassar, M. Iqbal Suhaeb, mantan Kepala Dinas Sosial Makassar, MT yang saat ini ditetapkan tersangka, dan juga puluhan pegawai Bulog dan penyalur di lapangan.

Kasus dugaan korupsi atau mark up anggaran pengadaan Bansos Covid-19 sebanyak 60 ribu untuk warga Kota Makassar ini sempat menjadi sorotan masyarakat, lantaran dilakukan di tengah situasi yang darurat bencana akibat virus.

Bantuan berupa sembako itu seharusnya didistribusikan dengan baik kepada masyarakat yang secara langsung terdampak Covid-19. Tapi pada kenyataannya, sembako yang diterima tidak sesuai dengan nilai perhitungan awal.

Rincian sembako tersebut masing-masing, beras 10 kilo gram: Rp105.000, mi instan 1 kartun (dos): Rp92.000, kemudian 3 bungkus sabun cuci 1 kilogram: Rp17.000, serta 4 biji sabun mandi: Rp12.000.

Selanjutnya, odol 120 gram: Rp12.500, 4 kaleng susu: Rp28.000, minyak goreng 2 liter: Rp22.000, gula pasir 1 kilogram: Rp12.500. Jika ditaksir, harga keseluruhannya hanya Rp290.500. Akumulasi harga yang dianggap tidak sesuai itulah yang diduga adanya indikasi korupsi. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version