KPU Terapkan Aturan Ketat di Debat Kedua Pilwalkot Makassar 2024, Paslon Dilarang Bawa Massa

  • Bagikan
Komisioner KPU Kota Makassar, Muh Abdi Goncing

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Keempat pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar dilarang membawa massa pendukung ke lokasi debat kedua Pilwalkot Makassar 2024. Debat yang menjadi ajang pamungkas ini akan digelar di Hotel Four Points by Sheraton pada Rabu (13/11) pukul 13.00 WITA.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, bersama empat paslon dan pihak terkait, menyepakati aturan ini dalam rapat koordinasi yang membahas pengamanan debat kedua.

Komisioner KPU Makassar, Muh Abdi Goncing, menyatakan bahwa rapat koordinasi ini dihadiri KPU Makassar, Polrestabes Makassar, Polrestabes Pelabuhan, Bawaslu, manajemen hotel, dan tim LO dari masing-masing paslon.

“Untuk menjaga keamanan, kita sepakat bersama melarang mobilisasi massa oleh paslon. Keputusan ini juga kami umumkan ke media agar diketahui publik,” ujar Abdi, Selasa (12/11/2024).

Dari tujuh poin kesepakatan, poin kedua menegaskan larangan bagi seluruh paslon untuk menggerakkan massa ke lokasi debat. Jika massa pendukung hadir, LO paslon bersama aparat Polrestabes Makassar akan mengarahkan mereka untuk membubarkan diri.

Abdi juga menyampaikan, kesepakatan ini bertujuan memastikan debat berlangsung lancar dan tertib. Evaluasi dari debat Pilgub sebelumnya, yang sempat diwarnai kericuhan, menjadi dasar dari penerapan aturan ini.

“Kami belajar dari debat Pilgub kemarin. Demi ketertiban dan kelancaran acara besok, kami sepakat untuk menjaga ketertiban bersama,” jelasnya.

  • Bagikan

Exit mobile version