MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi besar di Sulsel, dengan total kerugian negara mencapai Rp 84 miliar.
Dalam ekspose kasus yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan ini ada sejumlah barang bukti seperti uang maupun kendaraan yang diduga hasil kejahatan korupsi ikut ditampilkan bersama puluhan tersangkanya.
Adapun pengungkapan kasus ini merupakan implementasi delapan program prioritas yang tergabung dalam Asta Cita selama 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Melalui Ditkrimsus telah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan kita berhasil mengungkap, di mana penanganan tersebut ada 3 LP (laporan polisi)," kata Yudhiawan kepada awak media dalam pres rilis di halaman Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024).
Yudhiawan mengatakan, Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sulsel menggarap berbagai kasus yang melibatkan proyek-proyek pembangunan infrastruktur dan sektor perbankan di wilayah Sulsel.
Beberapa kasus yang ditangani meliputi pembangunan Jalan Ruas Sabbang-Tallang di Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 km pada 2020, serta pembangunan Pasar Labukkang di Kota Parepare pada 2019.
Modus yang teridentifikasi dalam kasus-kasus ini melibatkan penggunaan perusahaan fiktif, ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak, serta perubahan spesifikasi pekerjaan tanpa prosedur yang benar.
"Ini modus operandinya, yaitu memakai atau pinjam pakai perusahaan, PPK dan PPTK tidak melakukan pengendalian kontrak kemudian juga, mengubah spesifikasi di lapangan terus kemudian otomatis tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak atau tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan," sebutnya.
Dikatakan Yudhiawan, Ditreskrimsus juga berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi pada sektor perbankan di tiga bank BUMN. Kasus-kasus perbankan ini diduga melibatkan dokumen fiktif dan analisa kredit yang tidak sesuai prosedur.