"Ini motif operandinya melakukan analisa kredit modal kerja yang tidak sesuai mekanisme memberikan kredit diluar tujuan penggunaannya, jadi intinya mereka ini ada niat jahat dulu supaya nanti uang keluar dengan pemberian kredit dengan berbagai cara supaya uang itu segera keluar, otomatis ada pihak yang dirugikan," ungkapnya.
Lebih jauh, korupsi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang juga terungkap, seperti pada kasus pungutan PPh 21 kepada PNS penerima jasa pelayanan klaim BPJS di RSUD Jeneponto (2017-2018), serta pengadaan barang dalam penanganan COVID-19 di Dinas Sosial Kota Makassar pada 2020.
Dalam kedua kasus ini, dijelaskan dana yang seharusnya disetorkan ke kas negara diduga disalahgunakan dan disimpan di rekening pribadi oknum terkait.
Sehingga dari hasil penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menyelesaikan lima laporan tahap pertama, tujuh laporan sedang dalam tahap persiapan pengiriman berkas, serta 16 laporan lainnya dalam proses perhitungan kerugian negara.
Hingga kini, total ada 21 tersangka yang telah ditetapkan, di antaranya AA, JP, MS, OA, EJ, dan DM, dengan keterlibatan 453 saksi serta 12 ahli dalam proses penyidikan.
"Barang bukti yang berhasil disita oleh Polda Sulsel mencakup 350 dokumen resmi, 14 kendaraan roda empat, 10 truk, 8 unit forklift, serta uang tunai sebesar Rp 2,295 miliar," ujarnya.
Selain melakukan penindakan hukum terhadap tersangka, upaya penyelamatan kerugian negara juga disebut dilakukan di mana sejauh ini telah mencapai Rp 8,703 miliar, sementara total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 84,887 miliar.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bebernya.
Hukuman yang diancamkan berkisar antara 1 hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup, serta denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Yudhiawan menegaskan bahwa Polda Sulsel akan terus berkomitmen dalam memberantas korupsi di wilayah Sulawesi Selatan.
“Kami sangat menghargai dukungan media dan masyarakat. Bersama, kita bisa memerangi korupsi untuk Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya. (Isak/B)