Enam produk yang disita di antaranya adalah skincare Fenny Frans (FH), Mira Hayati (MH), Ratu Glow (RG), Maxie Glow (MG), Bestie Glow (BG), dan NRL. Berdasarkan hasil laboratorium BPOM Makassar, produk-produk ini mengandung merkuri.
"Dari enam produk tersebut, hanya tiga tempat yang terlibat. Salah satu tempat memiliki dua jenis produk yang positif merkuri," kata Dedi.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menegaskan bahwa pemilik skincare yang produknya disita dan mengandung merkuri terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Pelaku akan dikenakan pasal melanggar Undang-Undang Bidang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Selain itu, mereka juga bisa dikenakan denda maksimal Rp 5 miliar," ujar Yudhiawan.
Tidak hanya itu, para tersangka juga dapat dijerat dengan pasal pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
"Tindak pidana pencucian uang juga bisa diterapkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 2, yang mengancam dengan hukuman minimal 4 tahun," tegas Yudhiawan. (Isak/B)