MAKASSAR, RAKYATSULSEL — Polda Sulsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan tiga pemilik kosmetik atau owner skincare di Kota Makassar sebagai tersangka. Mereka diduga memproduksi dan mendistribusikan produk yang mengandung bahan kimia berbahaya, seperti merkuri.
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Dedi Supriyadi, mengatakan ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan pemeriksaan dari ahli.
"Saat ini sudah ditetapkan tersangka. Gelar perkara sudah selesai, menunggu hasil dari pemeriksaan ahli. Semua pemiliknya yang kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Dedi saat diwawancarai di Halaman Polda Sulsel, Selasa (12/11/2024).
Dedi menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberantas peredaran skincare berbahaya di wilayah Sulawesi Selatan.
Adapun identitas ketiga tersangka, kata Dedi, akan diumumkan dalam rilis berikutnya. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Inisialnya nanti akan kami ekspose setelah gelar perkara selesai," jelasnya.
Selain itu, Dedi juga menjelaskan bahwa dari enam produk skincare yang sebelumnya diamankan dan terbukti mengandung bahan kimia berbahaya (merkuri), hanya tiga pemilik yang terlibat. Satu pemilik bahkan memiliki dua produk yang positif mengandung merkuri.