JAKARTA, RAKYATSULSEL — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menjadi salah satu badan publik yang diundang oleh Komisi Informasi (KI) Pusat untuk mengikuti uji publik monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik (KIP) di Grand Mercure Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Uji publik ini merupakan agenda rutin KI Pusat untuk menilai penerapan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di seluruh badan publik. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, dari 12 hingga 14 November 2024.
Tim penilai terdiri dari jurnalis Usman Kansong, Manager Advokasi Seknas FITRA Ervyn Kaffah, dan Anton dari unsur LSM.
Pemprov Sulsel menjadi badan publik pertama yang melakukan presentasi dalam uji publik ini. Perwakilan Pemprov Sulsel, Plh Kadis Kominfo-SP Sulsel Sultan Rakib, menyampaikan materi mengenai Kebijakan dan Strategi Pemprov Sulawesi Selatan dalam Memenuhi Hak Akses Masyarakat atas Informasi Publik. Tema ini mencerminkan pesan KI bagi seluruh badan publik se-Indonesia.
“Bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, komitmen dan kolaborasi menjadi kunci mewujudkan keterbukaan informasi publik,” ujar Sultan Rakib.
Pemprov Sulsel juga mencatatkan peningkatan dalam Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2023 dengan kategori “BAIK”.
Penerapan Digitalisasi Smart Government dan penggunaan tanda tangan elektronik (Digital Signature) juga menunjukkan kemajuan, dengan pengguna yang meningkat dari 332 di tahun 2023 menjadi 2.697 per November 2024.
Lebih lanjut, Sultan Rakib menekankan pentingnya inovasi PPID Utama Pemprov Sulsel dalam memberikan layanan informasi terbaik kepada masyarakat.
“Transformasi digital adalah bagian yang tak terpisahkan dalam layanan informasi ini. Kami terus mengembangkan website sebagai wadah permohonan informasi publik,” jelasnya.
Setelah presentasi, perwakilan badan publik menerima berbagai pertanyaan dari tim penilai yang harus dijawab secara komprehensif. Uji publik ini bertujuan memberikan predikat “informatif” terbaik bagi badan publik setiap akhir tahun. (Abu/A)