MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polda Sulsel mengungkap alasan tidak melakukan penahanan terhadap MH alias Mira Hayati, AS alias Agus Salim, dan MS alias Mustadir DG Sila meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran kosmetik atau skincare yang diduga mengandung zat kimia berbahaya seperti merkuri.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan salah satu alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka dikarenakan salah satunya sedang sakit dan dalam kondisi hamil.
"Sementara ini tidak dilakukan penahanan karena ada ada beberapa pertimbangan. Kalau tidak salah, itu yang satu hamil dan sakit, si MH (Mira Hayati)," ujar Didik saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (13/11/2024).
Selain itu, kata Didik, atas dasar keadilan dua tersangka lainnya yakni AS alias Agus Salim dan MS alias Mustadir DG Sila, suami dari Fenny Frans itu tidak dilakukan penahanan.
Didik bilang, terkait penahanan itu merupakan kewenangan penyidik. Meskipun tidak ditahan, proses hukumnya dipastikan akan berjalan sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.
"Tidak dilakukan penahanan juga, demi keadilan. Kan yang satu (tidak ditahan), mungkin yang dua juga tidak. Yang penting kan proses penyidikan berjalan, penahan itukan kewenangan penuh penyidik, meskipun tidak dilakukan penahan tapi proses lancar mungkin itu pertimbangan penyidik," ungkapnya.
Sementara penetapan Mustadir DG Sila sebagai tersangka, Didik mengatakan karena seluruh perizinan usaha kecantikan FF atau Fenny Frans atas nama suaminya. Sehingga dia yang dianggap patut bertanggungjawab atas produk skincare yang mengandung merkuri tersebut.
"Jadi FF ini, semua perizinannya itu semua atas nama MS (Mustadir DG Sila). Makanya dia yang bertanggungjawab, MS selaku owner juga," kata Didik.
Kasus ini disebut masih terus didalami oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. Di mana penyerahan berkas perkara para tersangka juga telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk dilakukan penelitian.
Didik juga tak menepis mengenai akan adanya penambahan tersangka. Terlebih jika dalam proses penyidikan Ditreskrimsus Polda ditemukan adanya pihak-pihak lain yang patut bertanggungjawab atas kasus ini.
"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan masih dilakukan penelitian dari kejaksaan. Nanti kalau ada perkembangan lain kalau memang ada penambahan nanti disampaikan," sebutnya.
Begitu juga dengan masalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini, seperti yang disampaikan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono sebelumnya bahwa owner skincare bermerkuri tersebut selain terancam Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan, pihaknya juga akan mendalami terkait TPPU-nya.
"Inikan masih dalam proses, TPPU nanti kalau memang hasil seleksi pelaksanaan penyidikannya kemungkinan akan ditindaklanjuti TPPUnya," tutup Didik.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sebelumnya, Polda Sulsel merilis peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya atau skincare itu diantaranya produk FF (Fenny Frans) Day Cream Glowing, FF Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, MH (Mira Hayati) Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream. (Isak Pasa'buan/B)