MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan tiga orang owner skincare diduga mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Ketiga orang yang ditetapkan tersangka itu masing-masing MH atau Mira hayati, AS alias Agus Salim, dan MS alias Mustadir DG Sila, suami Fenny Frans.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan tiga orang tersebut ditetapkan tersangka dalam kasus peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
Penetapan tersangka ini disebut menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya itu diantaranya adalah produk FF (Fenny Frans) Day Cream Glowing, FF Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, MH (Mira Hayati) Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen.
"Ketiga tersangka yakni owner skincare. Masing-masing MH (Mira hayati), MS (Mustadir DG Sila) owner FF, dan AS (Agus Salim) owner RG Glow," ujar Didik dalam keterangan tertulisnya kepala wartawan, Rabu (13/11/2024).