Tindak Pidana Pemilu; Yarham Yasmin Mulai Diadili

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala UPT Bapenda Makassar I non aktif, Yarham Yasmin menjalani sidang perdana pada kasus dugaan tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (12/11/2024).

Jaksa penuntut umum, Haryanti M. Nur mendakwa Yarham telah melanggar netralitas aparatur sipil negara dalam tahapan pemilihan kepala daerah. Terdakwa diduga dengan sengaja mengampanyekan pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Sulsel nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.

Fotonya memegang memang kartu atau atribut Sudirman-Fatma bersama dua orang lainnya sambil berpose 2 jari sempat viral di sosial media dan berujung pada laporan yang dilayangkan tim hukum paslon Gubernur Sulsel, Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad ke Bawaslu Sulsel.

"Terdakwa dijerat Pasal 188 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada," kata Haryanti.

Selain dakwaan, jaksa juga menghadirkan barang bukti berupa satu buah telepon seluler, satu boks berisi 99 lembar kartu bergambar paslon gubernur dan wakil gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi, serta salinan surat keputusan larangan politik praktis bagi ASN.

Atas perbuatan itu, terdakwa terancam hukuman penjara maksimal enam bulan dan denda maksimal Rp 6 juta. Menurut Haryani, nantinya terdakwa bisa memilih salah satu dari dua ancaman hukuman tersebut.

“Jadi dia bisa membayar denda atau menjalani hukuman pidana penjara,” imbuh Haryani.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim langsung melakukan pemeriksaan saksi. Jaksa menghadirkan lima orang saksi. Menurut Haryanti, saksi langsung dihadirkan untuk mempercepat proses persidangan. Alasannya, proses sidang tindak pidana pemilu dibatasi hingga tujuh hari harus selesai.

Sementara itu, penasihat hukum Yarham, Ahmad Ishak mengatakan pihaknya menghadirkan dua saksi meringankan bagi kliennya. Menurut dia, kedua saksi tersebut merupakan rekan kerja terdakwa.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sulsel, Alamsyah mengenai dugaan pelanggaran etik sebagai ASN, pihaknya telah menyerahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Yarham Yasmin yang juga merupakan ASN Pemprov Sulsel awalnya hanya berstatus sebagai terlapor. Namun dalam penyelidikan tim Gakkumdu Sulsel menemukan sejumlah alat bukti cukup sehingga kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan atau penetapan tersangka.

Bawaslu Sulsel awalnya menerima laporan terkait foto dugaan ketidak netralan oknum ASN Pemprov Sulsel, yang beredar di sosial media, pada Senin (30/9/2024). Dalam foto yang tersebar itu, ASN tersebut terlihat berfoto disebuah ruangan yang diduga merupakan gedung perkantoran, dengan menggunakan simbol salah satu paslon, serta di meja ruangan tersebut terlihat beberapa kartu nomor paslon tersebut.

Belakangan diketahui, ASN yang ada di foto tersebut adalah Yarham Yasmin yang saat itu menjabat sebagai Kepala UPT Bapenda Sulsel wilayah Samsat Makassar I.

Setelah mendapatkan laporan atas dugaan pelanggaran netralitas tersebut, Bawaslu langsung melakukan penelusuran selama dua hari dan ditindaklanjuti dengan pemanggilan dan pemeriksaan Yarham di sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel pada Rabu (2/10/2024).

Dalam pemeriksaan tersebut, Yarham mengaku telah melakukan klarifikasi dan menjawab semua pertanyaan yang dilayangkan terkait kejadian dalam foto yang tersebar di sosial media itu. (abu Hamzah/B)

  • Bagikan

Exit mobile version