Namun, kata Condro, bukannya dirawat bersama atau dibagikan kepada kelompok tani, puluhan sapi tersebut malah diurus JK sendiri.
Dia menambahkan untuk melancarkan aksinya JK mengajak pria berinisial SW untuk mengurus sapi-sapi tersebut.
"Bantuan tidak dibagikan kepada kelompok tani, tetapi, JK bersama SW yang merawat puluhan sapi itu," ungkapnya.
AKBP Condro mengungkapkan berselang beberapa bulan kemudian, sapi yang dirawat JK bersama SW dijual.
"Jadi, 19 sapi yang didapat dari hibah dijual dengan harga Rp 7 juta sampai Rp 8 juta per ekor, satu lainnya diberikan kepada teman JK untuk melunasi utangnya," tutur dia.
Akibat perbuatan yang dilakukan kedua tersangka negara mengalami kerugian mencapai Rp 300 juta. Menurut dia, keuntungan dari hasil penjualan sapi dibagi untuk dua tersangka JK serta SW.
"JK mengaku mendapat uang hasil penjualan 19 sapi Rp 53 juta, sisanya untuk SW," tutur dia.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menabahkan pihaknya akan menindak tegas terkait kasus korupsi serta penyalahgunaan program ketahanan pangan.
"Kami mengimbau kepada dinas terkait maupun kelompok tani yang menerima bantuan ketahanan pangan agar tidak disalahgunakan," ucapnya.
Dia menegaskan atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
"Tersangka diancam dengan hukuman pidana paling singkat satu sampai dua puluh tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar," kata AKP Andi. (jpnn)