Kasus Korupsi Pembangunan Smart Toilet, Cabjari Pelabuhan Kembali Tetapkan Satu Tersangka

  • Bagikan

"Untuk mempermudah jalannya proses selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EGP selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas 1A Makassar. Terhitung sejak hari ini (Kamis)," tuturnya.

Jaksa yang akrab disapa Ady ini menuturkan, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Smart Toilet pada Sekolah di Kecamatan Sangkarrang tersebut, pihaknya  telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 23 orang, serta 2 orang saksi ahli.

"Jadi saksi yang sudah diperiksa ada 25 orang. Penetapan tersangka ini juga dilakukan setelan memperhatikan barang bukti berupa dokumen-dokumen. Demikian juga hasil pemeriksaan lapangan," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Tim penyidik Cabjari juga telah mengusut pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Wajo dan Ujung Tanah. Terdakwanya telah divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Makassar beberapa waktu lalu.

Ada dua terdakwa dalam kasus itu. Yakni terdakwa Din Diari, merupakan terdakwa korupsi Smart Toilet di Kecamatan Ujung dan Wahyu Ahsan terdakwa pengadaan Smart Toilet di Kecamatan Wajo.

Terdakwa Din Diari, divonis satu tahun empat bulan atau 16 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar.

Vonis terdakwa korupsi Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah ini, lebih ringan tiga tahun enam bulan dari tuntutan JPU, yakni lima tahun.

Sedang vonis terdakwa Wahyu Ahsan pengadaan Smart Toilet di Kecamatan Wajo, lebih ringan empat tahun dua bulan dari tuntutan JPU.

Anggaran smart toilet sendiri diperuntukkan untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Makassar di Kecamatan Wajo, Ujung Tanah, dan Kecamatan Kepulauan Sangkarrang. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version