MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Makassar kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan pembangunan Smart Toilet oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar tahun anggaran 2018 di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.
Penetapan tersangka itu, dilakukan berdasarkan Sura Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01.I/P.4.10.8.2/Fd.2/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024. Penetapan tersangka dilakukan, setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar, Ady Hariadi Annas mengatakan, pihaknya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut inisial EGP.
"Tersangka ini selaku Direktur CV. Maega Anugerah Mandiri," ujar Ady Haryadi saat merilis pengungkapan kasus ini, Kamis (14/11).
Mantan Kasi Pidum Kejari Sidrap itu menyebut, tersangka EGP diduga melakukan tindak pidana korupsi atas pekerjaan berupa konstruksi Smart Toilet tersebut dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 1.008.360.369,76 dan nilai kontrak sebesar Rp 998.303.534,05 di empat sekolah di Kecamatan Sangkarrang.
Empat sekolah itu masing-masing Sekolah Dasar (SD) Kodingareng, SD Barrang Lompo, SD Inpres Barrang Lompo, dan Sekolah Meneng Pertama (SMP) 38 Kodingareng.
"Di mana dalam kontrak, lama pekerjaan selama 90 hari. Sejak 19 September 2018 hingga 17 Desember 2018," kata Ady Haryadi.
Dalam kasus ini, mantan Kasi Pidsus Kejari Maros itu mengatakan akibat perbuatan tersangka ditemukan kerugian negara senilai Rp225,421.040 atau Rp225 juta lebih sebagaimana hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.
Adapun tersangka disebut langsung ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Makassar guna mempermudah proses hukum selanjutnya.