Soal UMP, KSBSI Sulsel Usulkan Kenaikan 10 Persen

  • Bagikan
Ilustrasi UMP

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Selatan mengajukan usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 hingga 10 persen.

Usulan untuk kenaikan UMP dari berbagai serikat buruh di Sulsel bervariasi mulai dari 6 persen, 8 persen hingga 10 persen.

Koordinator Wilayah KSBSI Sulsel, Andi Mallanti, menyebut usulan ini didasarkan pada data pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta kebutuhan hidup layak (KHL).

Ia mengungkapkan angka pertumbuhan ekonomi berada di 5 persen dan inflasi 2 persen sehingga total 7 persen.

"Usulan kenaikan dari teman-teman buruh bervariasi, ada yang mengusulkan 10 persen, ada yang 6 persen, dan 8 persen. Namun, ini masih tahap pra-penetapan, belum masuk ke penetapan final UMP Provinsi," ujar Andi Mallanti, saat dikonfirmasi RAKYATSULSEL, Kamis (14/11).

Andi Mallanti menjelaskan usulan 10 persen kenaikan ini juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Namun, saat ini PP tersebut telah Inkonstitusional sehingga terjadi kekosongan hukum.

Kekosongan ini terjadi karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja yang baru baru ini diputuskan.

Yakni, Judicial review 21 poin penting terkait uji materi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagai inkonstitusional. Dengan adanya putusan ini, maka aturan lama seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak lagi berlaku. Pemerintah pun segera mengeluarkan regulasi baru terkait penetapan UMP.

" inikan lagi terjadi kekosongan hukum jadi kalau mengacu ke peraturan yang lama (PP 51 ) itu bisa mencapai 10 persen," terang Andi Mallanti.

Oleh karena itu, Andi Mallanti menyebut pihaknya tengah menunggu keputusan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait regulasi untuk menjadi formula dalam menetapkan UMP Sulsel 2025.

" Kita sedang menunggu peraturan Kemenaker," tutup Andi Mallanti. (Sasa/B)

  • Bagikan