Sementara itu, paslon AMAN tercatat memiliki sumbangan dana kampanye terendah dibanding tiga paslon lainnya dengan nilai Rp 1,5 miliar yang berasal dari pasangan calon sendiri.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan batas akhir pelaporan adalah 24 Oktober lalu. Setelahnya, dilakukan pencermatan sebelum disampaikan ke publik.
"Siapa tahu ada yang kurang. Dari hasil pencermatan KPU Makassar, keempat laporan LPSDK (paslon) tidak ada kekurangan sehingga tidak ada perbaikan dan itu sudah diumumkan
di web resmi KPU," kata Sri.
Untuk menjaga transparansi, Sri mengatakan laporan dana kampanye disampaikan melalui aplikasi Sikadeda atau Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye dengan dokumen pendukung yang wajib dilampirkan.
"Jadi, ada batasan sumbangan yang bisa diterima paslon. Setiap paslon hanya boleh menerima sumbangan sebesar Rp 75 juta dari perseorangan dan Rp 750 juta jika sumbangan itu didapatkan dari badan hukum," ungkapnya.
Selain itu, KPU Makassar, kata dia KPU juga melakukan verifikasi sumber dana untuk memastikan tidak ada dana yang bersumber dari hasil tindak pidana atau penyumbang dari pihak asing.
"Jika ditemukan pelanggaran dalam pelaporan dana kampanye, KPU akan menolak laporan tersebut dan memberikan kewenangan ke Bawaslu untuk menindaklanjutinya," tegasnya.