MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, kampanye pilkada akan dilaksanakan pada 25 September 2024-23 November 2024.
Masa kampanye pilkada 2024 masih berlangsung hingga tanggal 23 November 2024. Selain itu, jadwal Iklan Kampanye Pilkada 2024 di Media Cetak dan Elektronik, dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Penayangan iklan kampanye ini dilakukan sebelum masa tenang Pilkada 2024.
Lantas berapa biaaya pemasukan atau sumbangan bagi calon Gubernur Sulsel 2024 selama masa kampanye kurang lebih 3 bulan sejan September lalu?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel, mencatat dua pasangan calon (paslon) Gubernur telah menyetorkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Adapun perihal LPSDK ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah resmi mengumumkan jumlah nominal sumbangan para paslon Pilgub Sulsel, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto-Azhar Arsyad dan Andi Audirman Sulaiman.
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan, pihak KPU telah menerima LPSDK masing-masing paslon Gubernur 01 dan 02.
"Setelah diberi batasan waktu pelaporan ke calon Gubernur dan Wakil. Paslon sudah melaporkan LPSDK, dan sudah diumumkan di laman KPU Sulsel," ujarnya, Jumat (15/11/2024).