MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Selatan mengajukan usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 hingga 10 persen.
Di mana, usulan untuk kenaikan UMP dari berbagai serikat buruh di Sulsel bervariasi mulai dari 6 persen, 8 persen hingga 10 persen.
Koordinator Wilayah KSBSI Sulsel, Andi Mallanti, menyebut usulan ini didasarkan pada data pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Ia mengungkapkan angka pertumbuhan ekonomi berada di 5 persen dan inflasi 2 persen sehingga total 7 persen.
"Usulan kenaikan dari teman-teman buruh bervariasi, ada yang mengusulkan 10 persen, ada yang 6 persen, dan 8 persen. Namun, ini masih tahap pra-penetapan, belum masuk ke penetapan final UMP Provinsi," ujar Andi Mallanti, saat dikonfirmasi, pada Kamis (14/11).
Andi Mallanti menjelaskan usulan 10 persen kenaikan ini juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Namun, saat ini PP tersebut telah Inkonstitusional sehingga terjadi kekosongan hukum.
Kekosongan ini terjadi karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja yang baru baru ini diputuskan.