"Di mana dalam kontrak, lama pekerjaan selama 90 hari. Sejak 19 September 2018 hingga 17 Desember 2018," kata Ady Haryadi.
Dalam kasus ini, mantan Kasi Pidsus Kejari Maros itu mengatakan akibat perbuatan tersangka ditemukan kerugian negara senilai Rp225,421.040, sebagaimana hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.
Adapun tersangka disebut langsung ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Makassar guna mempermudah proses hukum selanjutnya.
"Untuk mempermudah jalannya proses selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EGP selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas 1A Makassar. Terhitung sejak hari ini (Kamis)," tuturnya.
Jaksa yang akrab disapa Ady ini menuturkan, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Smart Toilet pada Sekolah di Kecamatan Sangkarrang tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 23 orang, serta 2 orang saksi ahli.
"Jadi saksi yang sudah diperiksa ada 25 orang. Penetapan tersangka ini juga dilakukan setelan memperhatikan barang bukti berupa dokumen-dokumen. Demikian juga hasil pemeriksaan lapangan," pungkasnya.