Untuk diketahui, sebelumnya Tim penyidik Cabjari juga telah mengusut pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Wajo dan Ujung Tanah. Terdakwanya telah divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Makassar beberapa waktu lalu.
Ada dua terdakwa dalam kasus itu. Yakni terdakwa Din Diari, merupakan terdakwa korupsi Smart Toilet di Kecamatan Ujung dan Wahyu Ahsan terdakwa pengadaan Smart Toilet di Kecamatan Wajo.
Terdakwa Din Diari, divonis satu tahun empat bulan atau 16 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar.
Vonis terdakwa korupsi Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah ini, lebih ringan tiga tahun enam bulan dari tuntutan JPU, yakni lima tahun.
Sedang vonis terdakwa Wahyu Ahsan pengadaan Smart Toilet di Kecamatan Wajo, lebih ringan empat tahun dua bulan dari tuntutan JPU.
Anggaran smart toilet sendiri diperuntukkan untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Makassar di Kecamatan Wajo, Ujung Tanah, dan Kecamatan Kepulauan Sangkarrang. (Isak/A)