Beda Perlakuan Ibu Hamil Vs Owner Skincare Disorot, LBH Makassar: Publik Berhak Tahu Mengapa Ada Perbedaan

  • Bagikan
Ibu Hamil DY / Owner Skincare MH

MAKASSAR, RAKSUL – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis Dumpa, menyoroti proses penangguhan penahanan terhadap tiga pemilik bisnis skincare yang tengah menjadi perhatian publik. Ia mempertanyakan keputusan aparat penegak hukum yang tidak menahan tersangka dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Azis membandingkan kasus tersebut dengan pengalaman LBH Makassar mendampingi seorang ibu hamil berinisial DY yang sempat ditahan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp50 juta.

DY ditahan di Polsek Biringkanaya, Makassar, meskipun tengah hamil dan terancam hukuman di bawah lima tahun. Penahanan DY akhirnya ditangguhkan setelah kasus tersebut ramai disorot publik.

Sementara itu, tiga pemilik skincare, yaitu MH alias Mira Hayati, AS alias Agus Salim, dan MS alias Mustadir DG Sila, yang diduga memasarkan produk kecantikan berbahaya mengandung merkuri, tidak ditahan.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal-pasal dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Azis menilai keputusan penahanan kerap dilakukan secara subjektif oleh penyidik, tanpa mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, atau kesehatan tersangka.

  • Bagikan