Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, memberikan apresiasi atas dedikasi LPKA Palu dalam mencetak generasi muda yang siap berkontribusi positif di masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara keluarga, balai pemasyarakatan, dan aparat hukum dalam mendukung reintegrasi anak binaan.
“Pembebasan bersyarat ini bukan hanya tentang memberikan kebebasan hukum, tetapi juga mendorong pemulihan mental dan sosial mereka. Kami ingin anak-anak binaan ini pulang dengan kepercayaan diri dan membawa perubahan positif,” jelas Hermansyah.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa kebebasan bersyarat hanyalah awal dari proses reintegrasi. Pemantauan yang konsisten akan dilakukan untuk memastikan anak binaan tidak kembali melakukan tindakan melanggar hukum.
“Kami akan terus memantau perkembangan mereka melalui kerja sama antara balai pemasyarakatan, keluarga, dan aparat penegak hukum lainnya,” pungkasnya.
Dengan keberhasilan seperti ini, LPKA Palu membuktikan bahwa pendekatan yang humanis dan berkelanjutan dapat mengubah masa depan anak-anak yang berhadapan dengan hukum. (*)