MAMUJU, RAKYATSULSEL - Lembaga pembiayaan, Federal International Finance (FIF) Cabang Mamuju dilaporkan ke Kepolisian Resor Mamuju atas dugaan perampasan motor dan pemerasan. Laporan itu dilayangkan oleh warga Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, Harni (37) seorang ibu rumah tangga yang merasa telah dirugikan dan diperas atas perampasan motor yang dia angsur.
Atas pemberitaan tersebut, pihak FIF Group Cabang Mamuju bereaksi. Kepala FIF Group Cabang Mamuju, Zulkhaidir menyatakan ada beberapa fakta yang patut diketahui publik mengenai perkara tersebut.
Dia menegaskan dugaan perampasan motor dan pemerasan tersebut tidak benar. Zulkhaidir mengatakan pada 28 Oktober 2024, pihak FIF Group mendatangi debitur atas nama Harni sebagai bentuk iktikad baik untuk mengingatkan tentang pembayaran angsuran ke-10 senilai Rp1.080.000 yang telah mengalami keterlambatan dengan jatuh tempo pada 21 Oktober 2024.
"Dalam pertemuan tersebut, debitur secara sukarela atas kemauan sendiri, menyerahkan unit motor tersebut kepada pihak FIFGroup Mamuju karena mengaku tidak mampu melanjutkan pembayaran," beber Zulkhaidir dalam surat yang dilayangkan ke redaksi Harian Rakyat Sulsel, Jumat malam (15/11/2024).
Menurut dia, terkait Harni yang ingin melanjutkan pembayaran kredit namun ditolak dengan alasan bahwa motor akan dijual seharga Rp18 juta, hal tersebut juga tidak benar. Zulkhaidir menjelaskan, negosiasi antara FIFGroup Mamuju dengan Harni tidak mencapai titik temu, mengingat adanya penilaian dari pihaknya mengenai kualitas kredit Harni serta dugaan bahwa pengajuan kredit hanya atas nama sejak awal pembiayaan.
"Perlu diluruskan bahwa keputusan pengamanan motor dan pemutusan status kredit di sistem oleh pihak FIFGroup merupakan respons atas kondisi pembayaran Harni yang tidak sanggup untuk melanjutkan kredit yang disampaikan olehnya saat dilakukan penagihan, yang disertai dengan penyerahan motor secara sukarela tanpa paksaan dari pihak FIF Group," ujar Zulkhaidir.
Dia memastikan, FIF Group sudah bertindak sesuai dengan standard operating procedure (SOP) peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan kegiatan operasional.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang ibu rumah tangga bernama Harni (37), merupakan warga Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) melaporkan lembaga pembiayaan FIF (Federal International Finance) Cabang Mamuju ke Polresta Mamuju karena merasa dirugikan dan diperas.
Kejadian tersebut bermula saat angsuran motor matic Scoopy milik Harni jatuh tempo pada 21 Oktober 2024. Hingga saat itu, ia belum melakukan pembayaran angsuran ke-10 sebesar sekitar Rp1.080.000 yang telah berjalan selama satu tahun.
Namun, pada 28 Oktober 2024, petugas penagih (kolektor) dari lembaga pembiayaan tersebut mendatangi rumahnya dan melakukan perampasan motor.
“Pukul 9 pagi itu pak, pembiayaan datang ke rumah saya dan langsung menarik motor saya karena saya belum punya uang untuk membayar,” ujar Harni saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/24).
Lebih jauh Harni, menyampaikan, sore harinya, ia mencoba menghubungi pihak pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Namun, pihak pembiayaan menyatakan bahwa pembayaran sudah tidak bisa dilakukan karena motor tersebut akan dijual seharga Rp18 juta.
“Sorenya saya telepon pihak pembiayaan karena saya ingin bayar angsuran yang tertunggak. Tapi mereka bilang sudah tidak bisa. Padahal, biasanya baru setelah tiga bulan menunggak motor baru ditarik. Ini baru satu minggu menunggak sudah ditarik,” jelas Harni.
Ia menambahkan, pada 5 November, ia mendatangi kantor FIF Cabang Mamuju dan bertemu langsung dengan pimpinan lembaga pembiayaan tersebut.
“Saya malah diminta membayar lebih dari Rp5 juta untuk bisa mengambil kembali motor itu. Saya tanyakan kenapa harus membayar sebesar itu, dan mereka beralasan saya harus membayar lima bulan angsuran (dari Oktober 2024 hingga Februari 2025),” ungkap dia.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir, membenarkan bahwa laporan Harni terkait dugaan tindak pidana pencurian sudah diproses oleh penyidik dan akan dilakukan penyelidikan.
"Iya ada laporan, dan saat ini akan dilakukan penyelidikan," kata Ipda Herman, saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/24).
Terpisah, Asisten Manajer FIF Cabang Mamuju, Syamsuddin, saat ditemui di kantornya mengklaim, pihaknya telah melakukan penarikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, meski pada saat penarikan korban menandatangani persetujuan tersebut.
Lebih jauh Syamsuddin, menjelaskan pada 5 November, konsumen bernama Harni datang langsung ke kantor FIF Cabang Mamuju untuk menyelesaikan tunggakan motornya.
“Saya jelaskan kontrak Ibu sudah mati di sistem, tapi kami masih bisa mengembalikan motor jika Ibu bersedia membayar dua bulan tunggakan pada Oktober dan November 2024," ujar dia.
"Selain itu, saya minta pembayaran di muka untuk tiga bulan ke depan mulai Desember, Januari, dan Februari 2025 dengan total lebih dari Rp5 juta,” imbuh Syamsuddin. (Sudirman-rahman)