Suntikan Dana Fantastis

  • Bagikan
ILUSTRASI

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemilihan Gubernur dan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 bakal digelar 27 November mendatang. Para kandidat pasangan calon telah memulai masa kampanye sejak 25 September lalu.

Masa kampanye akan berlangsung hingga 23 November 2024. Selain itu, jadwal Iklan Kampanye Pilkada 2024 di media cetak dan elektronik yang dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 harus dilakukan sebelum masa tenang Pilkada.

Terkait biaya kampanye para paslon Pilgub Sulsel, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel menyatakan dua paslon telah menyetorkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) mereka. KPU juga resmi mengumumkan jumlah nominal sumbangan bagi paslon nomor urut 1, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto-Azhar Arsyad serta paslon nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.

"Paslon sudah melaporkan LPSDK-nya dan sudah diumumkan di laman KPU Sulsel," ujar Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, Jumat (15/11/2024).

Pada pengumuman KPU Sulsel yang bernomor surat 6061/PL.02.2.-Pu/73/2024 itu, paslon Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) tercatat memiliki dana sumbangan kampanye sebesar Rp350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Sementara, pasangan Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi memiliki dana sebesar Rp1.618.025.000 (Satu Miliar Enam Ratus Delapan Belas Juta Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

"Untuk paslon Sudirman-Fatma, angka tersebut adalah akumulasi dari sumbangan pribadi paslon sebanyak Rp1.200.000.000 dan sumbangan berasal dari perseorangan sejumlah Rp418.025.000," jelas Ahmad Adiwijaya.

Anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah, menegaskan terdapa pengawasan pada LPSDK paslon, dimana menurut regulasi, terdapat ambang batas maksimal sumbangan yang boleh diterima oleh para paslon, baik sumbangan dari pihak perseorangan dan lembaga swasta berbadan hukum.

"Terkait sumbangan jelas sekali itu untuk perseorangan Rp75 juta dan untuk badan swasta sebanyak Rp750 juta. Bawaslu mengawasi semua item dana kampanye mulai dari pembukaan rekening sampai laporan akhir," jelasnya.

Selain Bawaslu, kata dia, juga ada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan bertugas mengaudit perihal laporan sumbangan dana kampanye paslon ini. Dimana KAP akan memberi predikat patuh atau tidak patuh kepada paslon terkait pelaporan dana masuk dan realisasi pengeluarannya. Penilaian dari KAP ini hingga sekarang aturanya belum berubah.

"Tentu dana kampanye ini juga jadi perhatian kita (Bawaslu) karena tahapan tertentu nantinya paslon ini bisa kita tetapkan (melanggar) apabila tidak patuh dalam laporannya," tutupnya.

Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar juga telah mengumumkan hasil Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar 2024.

Dari keempat Pasangan calon (paslon), Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) tercatat menerima dana kampanye tertinggi. Sedangkan paslon Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN) terendah.

Berdasarkan catatan KPU Kota Makassar, paslon MULIA menerima sumbangan total Rp3,975 miliar. Jumlah itu terdiri atas dana pasangan calon Rp1,6 miliar, sumbangan pihak perseorangan Rp125 juta, serta sumbangan dari badan hukum swasta sebesar Rp 2,25 miliar.

Paslon Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) menerima dana kampanye sebesar Rp 2 miliar yang berasal dari pasangan calon.

Lalu, paslon Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI) melaporkan dana senilai Rp1,724.5 miliar yang terdiri atas sumbangan tunai pasangan calon Rp 1,15 miliar dan sumbangan dalam bentuk barang sebesar Rp574,5 juta.

Sementara itu, paslon AMAN tercatat memiliki sumbangan dana kampanye terendah dibanding tiga paslon lainnya dengan nilai Rp1,5 miliar yang berasal dari pasangan calon sendiri.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan batas akhir pelaporan adalah 24 Oktober lalu. Setelahnya, dilakukan pencermatan sebelum disampaikan ke publik.

  • Bagikan

Exit mobile version