Dokter Muda Buat Konten Jadi Biang Pelanggaran Kode Etik Kedokteran di Indonesia 

  • Bagikan
Ketua PERSI Nasional, Prof dr Agus Purwadianto.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) mencatat puluhan pelanggaran terkait etika yang dilakukan tenaga kesehatan.

Salah satu yang marak dilakukan adalah kurang komunikasi dan membuat konten saat melakukan pemeriksaan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua PERSI Nasional, Prof dr Agus Purwadianto. Dia mengatakan di tahun ini, ada sekitar 20 pengaduan terkait pelanggan etika yang dilakukan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia dan salah satunya adalah melanggar privasi pasien dengan membuat konten.

"Dari sekitar 20 pengaduan di seluruh Indonesia terkait pelanggan etika, yang mendominasi adalah kurangnya komunikasi yang dilakukan  tenaga kesehatan kepada pasien. Disamping itu ada juga pelanggan etika karena membuat konten dan itu diselesaikan langsung teman-teman di Wilayah," ucap Prof Agus. 

Lanjut dia, pelanggaran etika dengan membuat konten ini umumnya dilakukan dokter muda dan diselesaikan dengan melakukan pembinaan.

"Umumnya yang melakukan pelanggaran adalah Dokter muda yang memang mereka cara berpikirnya berbeda-beda dan ini kami akan usahakan ada semacam satuan yang pelengkap dari sini untuk bagaimana mengatur hal ini yang sebelumnya  memang sudah diatur juga di etika kedokteran," terangnya. 

Sejalan dengan itu, Dirut RSUP Wahidin Sudirohusodo, Prof dr Syafri Kamsul Arif juga menekankan pentingnya fokus dan profesional dokter saat melayani pasien. 

Kata dia, menurut etika kedokteran tidak dibenarkan menyebarluaskan atau mengupload konten saat melakukan pemeriksaan kepada pasien. 

"Itulah sebabnya etika harus kita bangun, sebab menjaga pasien harus totally. Mau TikToker oke, tapi tidak bisa menggabungkan antara TikToker dengan saat melayani pasien dan secara etik tidak boleh mengupload pasien saat dilakukan pemeriksaan karena ada etika. Jangan sampai juga waktunya digunakan untuk hal lain, tetapi harus fokus kepada pasien," tegasnya. (Hikmah/B)

  • Bagikan

Exit mobile version