Kakanwil dan Kadivyankum HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel Resmi Dilantik Sebagai Pejabat di Kementerian Hukum

  • Bagikan
Jajaran Pimpinan Tinggi Kanwil Kemenkumham Sulsel resmi dilantik oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, bertempat di Graha Pengayoman Jakarta pada Senin (18/11).

JAKARTA, RAKYATSULSEL – Jajaran Pimpinan Tinggi (Pimti) Pratama pada Kantor Wilyah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) resmi dilantik oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, bertempat di Graha Pengayoman Jakarta pada Senin (18/11).

Adapun pimti yang dilantik yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Taufiqurrakhman sebagai Direktur Pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi dilantik sebagai Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.

Menteri Hukum Supratman dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh jajaran pimti yang telah dilantik pada hari ini. Menurutnya, pelantikan ini bukan hanya semata untuk perjalan karir, melainkan dapat memperkuat organisasi di tengah transformasi saat ini.

“Kemenkumham telah bertransformasi menjadi 3 (tiga) entitas. Melalui transformasi ini, diharapkan Kementerian Hukum akan fokus pada kegiatan pelayanan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dalam masa transisi ini, kita dituntut menjadi pemimpin yang tangguh, visisoner, dan solutif” ucap Supratman.

Supratman lalu menyampaikan 4 (empat) pesan untuk segera dilaksanakan setelah dilantik, yaitu: (1) Jadikanlah pilar stabilitas di tengah perubahan. Transformasi saat ini tidak jarang membawa ketidakpastian. Untuk itu, sebagai pemimpin harus menentukan arah dan memastikan organisasi berjalan stabil, adaptif, dan fokus pada visi besar yang ditetapkan; (2) Perkuat koordinasi lintas entitas; (3) Fokus pada pelayanan hukum yang berdampak nyata; dan (4) Jadilah pemimpin dengan berintegritas dan kokoh.

  • Bagikan

Exit mobile version