Oknum Pejabat Diknas Jeneponto Diduga Langgar Netralitas ASN

  • Bagikan
Tangkapan layar di akun Facebook @Raja Gibah

JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Jelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto periode 2024- 2029 pada 27 November 2024 mendatang, salah satu oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto kembali viral dan diduga melanggar aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada Senin (18/11/2024) pagi, salah satu akun Facebook bernama Raja Gibah memposting adanya oknum ASN yang juga merupakan Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto yang diduga terlibat politik praktis pada momentum Pilkada Jeneponto pada sejumlah grup Facebook, termasuk grup Facebook Jeneponto Menuju Pemimpin Baru.

Dalam postingannya, Raja Gibah menuliskan kalau oknum pejabat Diknas tersebut diduga terlibat dalam pemberian dukungan berupa penyediaan baju seragam kampaye atau tim pemenangan pasangan calon bupati, serta diduga melakukan intervensi kepada kontraktor yang mungkin juga diduga untuk pembiayaan pembelian baju tersebut.

"Kr. Awing ini tdk jolas semua kandidat dia masuki stor baju ri paslonnga, No 1 setor 50 lembar, No 2 stor baju 1000, No 3 stor baju 2000, No 4 stor baju 1000, Ya habis lagi uang korupsi negara di dines pendidikan dgn interpensi kontraktor di kabid SMP, "tulis akun Facebook Raja Gibah.

Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Judianto Kr. Awing yang dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Senin (18/11/2024) siang, nampak enggan berbicara banyak soal tudingan terhadap dirinya.

"Hahaha, siap adaja di kantor, "singkat Judianto via Watshaap saat ditanya soal tudingan dirinya menyuplai perlengkapan kampaye ke sejumlah kandidat calon bupati.

Sementara itu, selain ancaman sanksi penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana, pemberhentian dengan hormat tidak atas kemauan sendiri sebagai ASN, para pelanggar netralitas ASN juga terancam pidana penjara satu hingga enam bulan, serta denda mulai Rp600 Ribu hingga Rp6 Juta sesuai pasal 188 Undang- undang tentang pemilihan kepala daerah. (Zadly)

  • Bagikan

Exit mobile version