Polrestabes Makassar Amankan Lima Pelaku Judi Online

  • Bagikan
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib memberikan keterangan kepada awak media saat pers rilis di Polrestabes Makassar, Senin (18/11/2024)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polrestabes Makassar mengamankan lima orang yang terlibat dalam aktivitas judi online (Judol).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menyampaikan para pelaku tersebut dilakukan penangkapan pada lokasi yang berbeda. Bahkan kata dia, selama beroperasi di Makassar dua pelaku judul dengan high domino island itu sudah meraup Rp700 juta lebih.

“Ada dua pelaku yang diamankan di Jalan Hertasning, yaitu inisial RAW dan WAM,” ujarnya kepada Rakyat Sulsel, Senin (18/11/2024).

Ia melanjutkan, keduanya ditangkap pada salah satu rumah kost di Jalan Hertasning pada Sabtu, 11 November 2024 lalu. Sebanyak 11 ribu akun digunakan untuk bermain judol itu, pengoperasiannya menggunakan mesin robot otomatis. Setiap bulannya diperkiraan hasil dari judi itu sekira Rp60 juta.

Kata dia, untuk hasil dari chip permainan itu dijual kepada bandar yang berada di Kota Padang-Sumatera Barat.

“Kami juga masih melakukan pengejaran untuk bandarnya,” tuturnya.

Tiga pelaku judol lainnya diamankan di Jalan Metro Tanjung Bunga pada salah satu kios, satu diantaranya adalah seorang perempuan yang berperan memberikan endorse.

Pelaku melakukan penjualan Rp 55 per billion chip, dan pembelian itu sekitar Rp50 per billion chip.

“Dari pengungkapan ini barang buktinya itu ada tiga monitor, tiga buah CPU dan tiga keyboard (perangkat komputer) kemudian 222 kartu seluler smartfren dan hp dan kartu ATM,” tuturnya.

Pelaku akan dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 3 undang nomor satu 2024 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (Abu Hamzah/B)

  • Bagikan

Exit mobile version