Selain itu, universitas juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk memastikan proses pemulihan berjalan optimal.
Pihak universitas bersama Satgas PPKS memutuskan sanksi berat ini tidak hanya sebagai upaya perlindungan terhadap korban tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Wakil Rektor III Unhas menegaskan pentingnya sanksi ini sebagai peringatan keras bagi seluruh sivitas akademika.
"Langkah ini memberikan efek jera sekaligus melindungi seluruh komunitas kampus. Unhas berkomitmen membangun budaya yang bebas dari kekerasan seksual dan menjunjung tinggi integritas serta etika akademik," tuturnya.
Keputusan ini menegaskan posisi Unhas dalam tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai nilai dan martabat universitas. Langkah strategis ini juga diharapkan dapat menjadi landasan dalam membangun budaya kampus yang aman dan bermartabat. (Yadi/A)