Bawaslu Sulsel “Tagih” LPPDK Para Cakada

  • Bagikan
ILUSTRASI KOTAK SUARA

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengimbau pasangan calon kepala daerah (cakada) menyetor Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) secara lengkap dan sesuai aturan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli yang tertuang dalam surat imbauannya untuk tim serta pasangan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

“Memastikan LPPDK memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan, catatan penerimaan dan pengeluaran Pasangan Calon termasuk sebelum pembukaan RKDK,” kata Mardiana, Selasa (19/11/2024).

“Juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masing-masing Pasangan Calon, bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan, saldo akhir pada saat penutupan pembukuan LPPDK,” sambungnya.

Selain itu, dia meminta agar Cakada menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi dengan mengirimkan data dan dokumen LPPDK yang diunggah melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) paling lambat 1 (satu) Hari setelah masa Kampanye berakhir (Minggu, 24 November 2024), paling lambat pukul 23.59 Waktu Indonesia Tengah (WITA).

“Memastikan menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi dengan melampirkan LADK atau LADK Perbaikan dan LPSDK atau LPSDK Perbaikan. Memastikan menyampaikan LPPDK perbaikan kepada KPU Provinsi melalui SIKADEKA paling lambat 1 (satu) Hari sejak menerima tanda terima perbaikan dan berita acara hasil pencermatan dari KPU Provinsi,” ujarnya.

Selanjutnya, Melaporkan dugaan pelanggaran dan sengketa proses pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di wilayah Provinsi Sulsel kepada Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version