TAKALAR, RAKYATSULSEL – Dugaan penyalahgunaan anggaran oleh 17 Kepala Puskesmas (Kapus) di Takalar berbuntut panjang. Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel berencana melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar dalam waktu dekat.
“Kami sedang menyiapkan laporan untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Takalar. Apakah dugaan penyalahgunaan anggaran ini terbukti atau tidak, kita tunggu hasil penyelidikan dari pihak Kejaksaan,” ujar Wakil Ketua DPW Lankoras-Ham Sulsel, Adi Nusaid Raysid, Selasa (19/11/2024).
Menanggapi rencana tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Takalar, Musdar, mempersilakan pihak-pihak yang ingin melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
“Kami terbuka. Siapapun yang ingin melaporkan dugaan penyalahgunaan keuangan negara di 17 Puskesmas itu, kami siap menerima,” kata Musdar saat dihubungi, Selasa (19/11).
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Takalar telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 17 Kapus yang diduga menyalahgunakan anggaran. Kepala Inspektorat Takalar, Yahe, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat kepada Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Setiawan Aswad.
“Pj Bupati langsung memerintahkan kami untuk melakukan audit kinerja serta penggunaan anggaran di seluruh Puskesmas,” ujar Yahe.
Yahe menyebutkan, indikasi korupsi di Puskesmas mencakup berbagai hal, seperti pemotongan anggaran pembelian obat, gaji tenaga sukarela, dan Biaya Operasional Puskesmas (BOP). “Jika diakumulasi, hal-hal tersebut jelas menyalahi aturan,” katanya.
Saat ini, seluruh Kepala Puskesmas telah menjalani pemeriksaan secara menyeluruh di kantor Inspektorat. Bahkan, tim Inspektorat masih mengumpulkan data dari setiap Puskesmas untuk dianalisis lebih lanjut.
“Selain Kapus, staf non-PNS juga akan dimintai keterangan, terutama terkait kinerja mereka, karena hal ini bisa berdampak pada pelayanan kesehatan di Puskesmas,” tambah Yahe.
Menurut Yahe, anggaran yang digelontorkan untuk 17 Puskesmas di Takalar mencapai puluhan miliar rupiah. “Angka ini memungkinkan terjadinya potensi korupsi di tiap Puskesmas,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan akan diserahkan langsung kepada Pj Bupati Takalar. Namun, jika aparat penegak hukum (APH) membutuhkan hasil pemeriksaan, pihaknya siap menyerahkannya sesuai prosedur.
“Meskipun berkas kami serahkan ke Bupati, apabila APH membutuhkan, mereka dapat menyurat ke Bupati atau Sekda. Setelah ada perintah, baru berkas akan kami serahkan,” pungkasnya. (Adhy)