KPU dan Bawaslu Ajak Warga Turunkan APK di Masa Tenang

  • Bagikan
Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi selatan saat melakukan rapat koordinasi persiapan penertiban alat peraga kampanye di kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (19/11/2024)

MAKASSAR,RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi selatan mengajak seluruh masyarakat untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang yang dimulai 24 hingga hari H Pemilihan yakni 27 November nanti.

Komisioner KPU Provinsi Sulawesi selatan, Hasruddin Husain mengatakan APK terlalu banyak yang tersebar di 24 Kabupaten/kota. Bukan hanya yang terpasang di ruas jalan Provinsi, Kabupaten/kota, namun sudah memasuki ke pelosok atau Lorong-lorong.

"APK terlalu banyak, jika tidak bisa sampai tanggal 23 pukul 23.59, maka harus dilakukan pembersihan di hari selanjutnya dan dipastikan harus bersih sebelum masuknya hari pemungutan suara," tegas Hasruddin Husain saat melakukan rapat koordinasi persiapan penertiban alat peraga kampanye di kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (19/11/2024)

Dengan ini, Uceng sapaan Hasruddin Husain mengajak seluruh masyarakat untuk ikut terlibat menertibkan APK khusus di masa tenang yakni 24-26 November nanti.

"Saat masa tenang, siapa pun yang melihat APK, biar masyarakat tarik saja (Tertibkan), karena tidak ada lagi kampanye. Kan masa tenang kampanye tidak berlaku lagi," bebernya.

Khusus APK yang terpasang d reklame kata Uceng, hampir semua di kabupaten/kota pasangan calon memasang ditempat berbayar tersebut. Namun pihaknya sudah menyampaikan ke penyedia agar menurunkan APK tersebut sebelum tanggal 24 November nanti.

"Kami sudah sampaikan ke penyediaan agar menurunkan sebelum tanggal 24 atau memasukan masa tenang dan ini akan kami surati kembali ke pihak tiga," tuturnya.

Bahkan pihaknya juga sudah meminta kepada KPU Kabupaten/kota untuk memerintahkan kepada PPK dan PPS untuk menurunkan APK Paslon. Karena Uceng mengakui jika penurunan APK itu kewajiban KPU.

"Ini gawangan KPU dan kita akan koordinasikan ke tim Paslon, KPU, Kabupaten/kota, Bawaslu, Satpol. Koordinasi ini sangat penting, siapa yang duluan dapat, dia harus turunkan," tutupnya.

  • Bagikan

Exit mobile version