PINRANG, RAKYATSULSEL – Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Sekretaris Daerah (Sekda), A. Calo Kerrang, membuka kegiatan Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di Aula MS Hotel, Selasa (19/11/2024).
Mewakili Penjabat (Pj) Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil, S.E., M.M., Sekda A. Calo membacakan sambutan yang menekankan pentingnya pemahaman terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pengelola badan publik, termasuk pemerintahan, memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan informasi secara terbuka dan tepat waktu kepada masyarakat,” kata Pj. Bupati dalam sambutan tertulisnya.
Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dalam mengelola dan menyajikan informasi berkualitas, sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.
“Hal ini sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tambahnya.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Pinrang, A. Haswidy Rustam, S.S.T.P., M.Si., yang turut hadir dalam kegiatan ini, mengungkapkan bahwa sosialisasi diikuti oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau perwakilannya.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan pengelola informasi di setiap OPD, sehingga tata kelola informasi dapat dilakukan dengan baik dan benar,” ujar Haswidy.
Ia juga menekankan konsekuensi kelalaian dalam pengelolaan informasi, yang dapat berujung pada sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Oleh karena itu, kami berharap peserta mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh agar dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk memperkuat peran PPID dalam memberikan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel, sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik. (Amran)