Unhas Sanksi Dosen Cabul, Guru SLB Laniang Ditahan

  • Bagikan
ilustrasi perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dua kasus dugaan pelecehan seksual di lembaga pendidikan berbeda terjadi di Kota Makassar. Kejadian pertama dilakukan oleh oknum dosen di Universitas Hasanuddin dan kasus lainnya terjadi di Sekolah Luar Biasa Laniang, di Kecamatan Tamalanrea. Pelaku yang berstatus dosen telah diberi sanksi berat. Adapun, tersangka yang berstatus guru telah ditahan oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Makassar.

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin menunjukkan komitmen tegas terhadap pemberantasan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Seorang dosen yang terbukti melakukan pelecehan seksual telah dijatuhi sanksi berat oleh pihak kampus.

Sanksi tersebut meliputi pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi yang diberikan serta pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini dan tambahan dua semester mendatang, yaitu Semester Akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026.

Ketua Satgas PPKS Unhas Profeosr Farida Patittingi menjelaskan sanksi yang diberikan telah melalui serangkaian prosedur investigasi yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas.

Satgas PPKS telah memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Sanksi yang kami berikan berat. Saat proses pemeriksaan langsung non aktif dari jabatan akademik yang diberikan dan diberhentikan sementara untuk melaksanakan tugas tridarma mulai semester ini ditambah dua semester depan," ujar Farida, Senin (18/11/2024).

Jadi secara keseluruhan, kata Farida, haknya sebagai dosen diberhentikan sementara hingga satu tahun setengah. Menurut dia, secara umum, keputusan ini merupakan wujud nyata dari komitmen universitas dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Unhas secara tegas tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang mencederai martabat universitas, termasuk kekerasan seksual. "Langkah ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi seluruh sivitas akademika," tutur Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unhas itu.

Proses investigasi telah dilakukan secara menyeluruh mulai dari pengumpulan bukti, pendalaman keterangan dari pihak-pihak terkait, dan pemberian ruang bagi korban untuk menyampaikan kronologi kejadian secara aman. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa suara korban menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan. Setelah adanya laporan, pihak universitas segera merespons dengan investigasi secara mendalam.

Berdasarkan bukti, pihak universitas bersama Satgas PPKS memutuskan untuk memberikan sanksi berat sebagai langkah perlindungan bagi korban dan pencegahan bagi potensi kasus serupa di masa mendatang.

"Korban dalam kasus ini juga telah mendapatkan pendampingan psikologis dari universitas untuk memastikan pemulihan yang optimal," beber Farida.

Dia menyatakan, pemberian sanksi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh sivitas akademika untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas.

"Unhas menegaskan kembali bahwa komitmen ini tidak hanya untuk menyelesaikan kasus yang ada, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam membangun budaya kampus yang bebas dari kekerasan seksual," imbuh dia.

Sebelumnya, pada Juni lalu, empat mahasiswa Unhas melapor telah dilecehkan oleh dosen yang merangkap sebagai Ketua Departemen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Laporan itu langsung direspons oleh tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas.

Sebanyak empat mahasiswi melaporkan kasus pelecehan seksual itu pada 10 Juni 2024 ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas. Mereka mengaku telah mendapat pelecehan sejak 2023. ketika sedang mengurus administrasi studi akhir.

Kebetulan dosen yang dilaporkan itu menjadi pembimbing tugas akhir bagi pelapor. Adapun bentuk pelecehannya antara lain berupa kontak fisik seperti elusan tangan, cipikacipiki, memegang leher tanpa persetujuan, mengelus pipi, dan tindakan lain yang tidak pantas.

Guru SLB Ditahan

Sementara itu, Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menahan seorang guru Sekolah Luar Biasa (SLB) Laniang berinisial A karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada salah seorang anak di bawah umur penyandang tunarungu dan tunawicara. Perbuatan tersangka diketahui terjadi di SLB Laniang, Jalan Laniang, Kacamata Tamalanrea, Kota Makassar, pada Senin (11/11/2024).

Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan tersangka telah menjalani penahanan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Dia mengatakan, tersangka melakukan pelecehan seksual kepada siswanya sendiri.
"Iya (sudah tersangka) dan sudah ditahan. (Pelaku) adalah guru di sekolah korban," ujar Ngajib, Senin (18/11/2024).

Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Menurut Ngajib, penyidik terus mendalami perkara itu karena korban memiliki keterbatasan mendengar dan berbicara. Itu sebabnya. lanjut Ngajib, penyidik membutuhkan bantuan dari ahli penerjemah bahasa untuk membantu mengungkap kasus itu.

Sebelumnya diberitakan diberitakan bahwa seorang anak berusia 15 tahun melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ke Mapolrestabes Makassar. Pelaporan itu diwakili oleh tantenya yang selama ini telah menjadi wali inisial HN (27). Adapun Nomor Laporan korban yakni: LP/B/2139/XI/2024/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, 12 September 2024.
HN saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Menurut dia, korban selama ini tinggal bersama dirinya dikarenakan ibu korban telah meninggal dunia dan ayah menderita penyakit stroke.

"Saya yang buat laporan polisi. Korban itu keponakan dan tinggal di rumah saya," ungkap HN.

HN menjelaskan, kasus ini terungkap saat korban pulang ke rumah sekitar pukul 03.00 Wita dengan menangis dan histeris. Dengan bahasa isyarat, dia disebut memperagakan bahwa baru saja mendapatkan pelecehan seksual dari seorang laki-laki dengan cara mengangkat baju korban lalu memegang bagian sensitifnya.

Korban, kata HN, mengaku sempat hendak melarikan diri namun tangan korban ditarik oleh pelaku hingga tangan korban terdapat luka goresan. "Korban melawan sehingga bisa kabur dari terlapor," ujar HN.

Sebelum melapor ke polisi, NH disebut sempat mendatangi sekolah korban yang diketahui milik mantan anggota DPR RI itu. Di sekolah, NH dan korban disebut sempat bertemu dengan kepala sekolah, termasuk terduga pelaku sendiri yang kembali membuat korban histeris saat korban melihatnya. (isak pasa'buan-suryadi/B)

  • Bagikan

Exit mobile version