Kasus Pengeroyokan di SMAN 7 Takalar, Orang Tua Korban Kecewa Polisi Tak Tahan Pelaku

  • Bagikan
Orang tua korban pengeroyokan.

TAKALAR, RAKYATSULSEL – Polres Takalar hingga kini belum menahan empat pelaku pengeroyokan terhadap seorang siswa SMAN 7 Takalar yang terjadi pada 15 November 2024. Meski tindakan mereka diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 3,5 tahun penjara, para pelaku masih dalam tahap pemeriksaan.

Kanit PPA Polres Takalar, Iptu Sumarwan, menjelaskan bahwa proses penyelidikan terus berjalan. "Kami masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi. Jika bukti sudah cukup, status pelaku akan dinaikkan menjadi tersangka," ujarnya, Rabu (20/11/2024).

Ia menambahkan bahwa gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini akan dilakukan dalam waktu 30 hari sejak penyelidikan dimulai.

Menurut laporan polisi, insiden pengeroyokan tersebut melibatkan empat pelaku yang menganiaya korban secara brutal. Korban dipukul menggunakan kunci motor dan tangan di bagian kepala, wajah, serta mulut. Selain itu, korban diinjak di bagian dada dan paha hingga mengalami luka serius. Akibatnya, korban sempat pingsan dan harus mendapatkan perawatan medis di puskesmas.

Dua pelaku, I dan L, sempat diamankan selama dua hari untuk dimintai keterangan, sementara pelaku B telah diperiksa sebelumnya. Pelaku A baru dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Polisi juga tengah mempertimbangkan penerapan pasal tambahan setelah gelar perkara selesai dilakukan.

Orang tua korban, Nawir Daeng Ngawing dan Suwarni Daeng Maki, mengaku kecewa dengan lambannya penanganan kasus ini. Mereka mendesak pihak Polres Takalar untuk segera menahan seluruh pelaku guna memberikan rasa keadilan.

  • Bagikan