Polda Sulsel Ungkap Kasus Pembunuhan Jessica Sollu, Pelaku Ditangkap di Kalimantan Timur

  • Bagikan
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan, saat menggelar ekspose pengungkapan kasus tewasnya Jessica Sollu di Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, pada 13 November 2024 lalu.

Atas perbuatannya itu, pelaku Akmal terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Ia dijerat Pasal 338 KUHPIDANA yang memuat tentang seseorang merampas nyawa orang lain.

Bukan hanya itu, pelaku juga dijerat Pasal 6 huruf B Juncto Pasal 15 huruf O Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum baik dalam maupun diluar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta," tutur Yudhiawan.

Yudhiawan juga mengatakan, terhadap pelaku juga dikenakan pasal tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 AYAT (3) KUHPIDANA dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Adapun proses penangkapan berlangsung di wilayah Kalimantan Timur, Selasa (19/11/2024), sekitar pukul 03.30 Wita. Di mana, usai memperkosa dan membunuh korban, pelaku langsung kembali ke Kota Palopo. 

Pelaku disebut sempat mengembalikan mobil yang dipakainya mengantar korban ke pemiliknya. Selanjutnya pelaku kemudian kabur meninggalkan Kota Palopo dengan naik bus ke Pelabuhan Parepare. Ia berangkat ke Kalimantan Timur lewat jalur laut. 

Pelarian Akmal akhirnya terhenti saat Resmob Polda Sulsel mengetahui keberadaannya dan langsung menangkapnya.

“Jadi pelaku ini sempat mengembalikan barang bawaan korban seperti tas ke keluarganya di Palopo,” pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version