MAMUJU, RAKYATSULSEL - Setelah sempat mangkir dari panggilan Jaksa, akhirnya Kepala Puskesmas (Kapus) Ranga-ranga, kecamatan Kalukku, Mamuju Sulbar, akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Mamuju untuk dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) kelas II B Mamuju.
Diketahui, Kapus Ranga-ranga Hamzah ini terpidana kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilihan Bupati da Wakil Bupati Mamuju 2024.
Kasi Intel Antonius, saat dikonfirmasi via whatsapp, mengatakan, yang bersangkutan (Kapus Ranga-ranga) datang ke kantor untuk memenuhi panggilan dari Kejaksaan untuk dilakukan eksekusi.
"Iya kapus Ranga-ranga sudah kami eksekusi tadi sekitar jam 10. Dan sudah kami masukan ke Rutan kelas II B Mamuju," jelas Antonius, Rabu (20/11/24).
Sebelumnya, terdakwa Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah divonis satu bulan penjara atas kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Mamuju 2024.
Hamzah, dinyatakan telah terbukti bersalah oleh Hakim Pengendalian Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar) atas kasus pelanggaran Pilkada Mamuju lewat putusan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju. (Sudirman)