MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros mulai melakukan petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Serentak 27 November nanti.
Komisioner Bawaslu Maros, Sayyed Mahmuddin mengatakan pihaknya sudah melakukan pemetaan kerawanan yang berpotensi terjadi dengan mengambil sampel di 103 kelurahan/desa. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 hingga 15 November 2024," katanya.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan kata dia. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).
Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelenggaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA dan ujaran kebencian. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).
Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Dengan kerawanan tersebut, Bawaslu Maros sudah mulai merancang strategi pencegahan dan pengawasan. "Data TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Maros melakukan strategi pencegahan. Mulai dari melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat," ujarnya.
"Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap tingkatan yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online," lanjutnya.
Bawaslu Kabupaten Maros juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS . "Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih," tutupnya. (Fahrullah/B)