Perlu Diketahui, Lina Mukherjee sebelumnya telah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang selama 2 tahun atas kasus penistaan agama.
Majelis hakim PN Palembang yang diketuai Romi Sinatra menilai, perbuatan terdakwa sangatlah meresahkan masyarakat khususnya umat Islam. (fin)